Kuliah Umum FISIP UMA Al-Hisbah : Solusi Paradoks Pembangunan
“Hisbah merupakan suatu tindakan mengajak kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran. Hisbah adalah manifestasi untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munskar,” tegas Dr Azrin dalam kuliah umum berjudul “Al-Hisbah: Solusi Pradoks Pembangunan” yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area (Fisipol UMA), Kamis (8/7).
Hadir dalam acara itu Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc yang memberi sambutan serta Wakil Dekan 1 Fisipol UMA Beby Masitho Batubara, S.Sos, MAP yang memberi sambutan mewakili Dekan Fisipol UMA Dr Heri Kusmanto, MA.
Dr Azrin menjelaskan secara bahasa, hasiba berarti menghitung, mengira, menilai atau menimbang. Menurut Ibn Manzur (1966), hisbah itu masdar (kata terbitan) dari kata ihtisaba (mengharapkan balasan dari Allah SWT).
Sedangkan merujuk Ibn Khaldun, al Ghazali, al-Mawardi, hisbah sebagai tugas mengajak kepada perbuatan baik (ma`ruf) dan mencegah perbuatan yang mungkar. “Hisbah itu untuk membentuk masyarakat yang berakhlak, menjalin kesejahteraan masyarakat,” ujar Dr Azrin.
Dia menegaskan lagi bahwa tujuan hisbah untuk melaksanakan tugas al-amr bi al-ma‘ruf wa al-nahy ‘an al-munkar. “Tujuan yang lebih khusus adalah untuk membentuk masyarakat yang berakhlak mulia dan mampu menjauhi segala kemungkaran yang hanya mendatangkan kemurkaan Allah SWT. Untuk menjamin kesejahteraan dan kemaslahatan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip hisbah adalah prinsip pengawasan Allah SWT, prinsip pembalasan yang setimpal, prinsip tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, dan prinsip kewajipan memikul amanah. ”Peranan hisbah mencakupi seluruh horizon dan dimensi kehidupan.”
Mengutip Ibn Khaldun, hisbah berarti menyelidik dan menyiasat mengenai perkara-perkara mungkar, mengenakan hukuman dan memberi pengajaran kepada mereka yang terlibat. “Bertujuan untuk memelihara kemaslahatan masyarakat dan negara,” sebutnya.
Sedangkan dalam monitoring aspek manajemen, hisbah menyangkut pelanggaran etika kerja, penyelewengan tugas, penggunaan tenaga manusia, memantau kualiti dan mutu kerja. Pada aspek sosial, hisbah mengesan dan memantau kemungkaran dan penyelewengan, membasmi penganiayaan, menyampai dakwah berbentuk mendidik.
Sedangkan pada aspek bisnis dan perdagangan, hisbah memantau etika perniagaan dan membasmi penyelewengan dan penipuan, Memantau kualiti dan produktivitias, halal dan haram. “Jika ada penyelewengan maka hisbah akan memainkan perannya,” tandasnya.
Kepentingan hisbah adalah penyempurnaan pelaksanaan perintah al-Qur’an agar melakukan kebaikan dan menjauhi segala bentuk kemungkaran, menjaga kemaslahatan masyarakat sejagat.
Dikatakan, tantangan saat ini adalah melaksana dan menerapkan konsep hisbah secara total, menghayati seruan amar makruf nahi mungkar. Selain itu memberi pendidikan kepada masyarakat dan pelaksana hisbah.
“Bertegas dalam menguatkuasakan undang-undang. Telus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta akauntabiliti yang tinggi,” tuturnya.
Disebutkan bahwa hisbah bisa menjadi solusi bagi pembangunan. Caranya dengan pemahaman asas (semua tahap dan horizon), penghayatan total (kendiri), pendidikan berkesinambungan, pelaksanaan secara efisien, penguatkuasaan tegas dan akauntabilitas. “Juga dengan adanya political will, kerjasama masyarakat, dan sistem mantap dan telus,” katanya
Baca juga : Dosen UMA Menandatangani Kontrak Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat DIYA UMA Tahun 2021