INFORMASI PENGGUNAAN LAHAN PERTANIAN UNIVERSITAS MEDAN AREA Untuk Penelitian MAHASISWA

Sehubungan dengan adanya Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bagi Mahasiswa yang melaksanakan Penelitian di Lahan Pertanian Universitas Medan Area, wajib menunjukkan/melampirkan Surat Izin/Pengantar pelaksanaan penelitian Skripsi/Tesis dari Fakultas diketahui oleh Dekan atau Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Pertanian Universitas Medan Area,
2. Administrasi/surat izin Penggunaan Lahan Pertanian sementara melalui Fakultas Pertanian, kemudian surat izin dibawa ke P2MAL untuk di terbitkan bet nama. Mahasiswa yang tidak menggunakan bet nama yang diterbitkan P2MAL tidak diperbolehkan masuk Lahan Pertanian.
3. Mahasiswa yang diizinkan masuk ke Lahan Penelitian adalah Mahasiswa yang sedang melaksanakan penelitian dan melakukan perawatan tanaman penelitian.
4. Mahasiswa yang dizinkan membawa temannya untuk membantu melakukan perawatan ataupun pengambilan data penelitian (Maks. 3 orang) dengan waktu Maks. 1 jam dan mahasiswa bergantian masuk dilahan pertanian (Maks. 3 grup) di dalam lahan pertanian. (Jam Buka Lahan Pertanian Mulai Dari 09.00-17.00 WIB)
5. Izin masuk ke Lahan Pertanian diserahkan kepada Petugas Satpam Asrama Universitas Medan Area depan Lahan Pertanian dan Kunjungan Tamu tidak diperbolehkan, kecuali Dosen Pembimbing yang akan melakukan supervisi penelitian.
6. Persyaratan Mahasiswa Pengguna Lahan Pertanian untuk Penelitian sebagai berikut
- a. Tercatat sebagai mahasiswa aktif dengan menunjukkan bukti kuitansi uang kuliah sesuai tahapan dan telah memprogram kegiatan penelitian pada Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah di tanda tangani dosen PA, Kaprodi, dan WD 1.
- b. Melampirkan fotocopy lembar persetujuan melaksanakan penelitian dari kedun dosen pembimbing
- c. Melampirkan kuitansi pembayaran uang penggunaan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan dan ketetapan Universitas Medan Area.
- d. Menunjukkan surat pengantar pelaksanaan penelitian Skripsi/Tesis dari Fakultas diketahui oleh Dekan atau Wakil Bidang Akademik.
Baca Juga :

