Dosen FH UMA Berikan Keterangan Ahli di Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Sei Rampah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH, hadir sebagai Ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah pada Rabu, 09 Oktober 2024. Sidang berlangsung di ruang sidang PN Sei Rampah dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Dr. Andi Hakim Lubis ditugaskan untuk memberikan keterangan ahli berdasarkan surat dari Kepala Bidang Hukum POLDA Sumut dengan nomor B/86/X/HUK.12.15/2024/Bidkum tanggal 08 Oktober 2024, serta Surat Tugas dari Dekan FH UMA dengan nomor 2519/FH/02.5/X/2024. Kehadiran beliau dalam sidang ini mencerminkan peran aktif akademisi dalam mendukung proses hukum yang transparan dan profesional.

Sebagai informasi, Praperadilan diatur didalam Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) pada pasal 77 s.d 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupa kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang :
• Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan
• Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

Dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan merupakan objek praperadilan. Putusan ini juga menyatakan bahwa Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca Juga :

