UMA Gelar FGD Hibah Penelitian 2025 Bahas Restitusi Korban Tindak Pidana

Medan, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Hibah Penelitian DPPM Tahun 2025 dengan tema “Model Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Melalui Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Rule Breaking Dalam Putusan Hakim.”
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UMA, Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan sambutan Rektor UMA, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc.
FGD ini menghadirkan Ketua Tim Peneliti Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., bersama anggota tim Nanang Sitorus, S.H., M.H., dan Khairil Fauzan, K. S.Psi., M.Psi. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Medan dan Binjai, serta praktisi hukum.

Dalam paparannya, tim peneliti menjelaskan bahwa pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana di Indonesia masih jauh dari harapan. Data LPSK periode 2021–2024 menunjukkan adanya kesenjangan besar antara jumlah restitusi yang dihitung LPSK, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, yang dikabulkan hakim, hingga yang benar-benar dibayarkan pelaku. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya mekanisme hukum dalam menjamin keadilan rehabilitatif bagi korban.

Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menawarkan model penerapan Uang Paksa (Dwangsom) dalam putusan hakim. Dwangsom diharapkan dapat menjadi instrumen paksaan psikologis dan yuridis agar terpidana bersedia membayar restitusi kepada korban. Dengan begitu, hak korban atas pemulihan lebih terjamin dan putusan hakim benar-benar dapat dilaksanakan.
Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris ini tidak hanya mengkaji norma hukum, tetapi juga melibatkan penelitian lapangan di Mahkamah Agung serta diskusi dengan para akademisi dan praktisi hukum. Hasil akhir penelitian ditargetkan dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi (Q2) serta menghasilkan satu hak cipta intelektual.

Melalui FGD ini, UMA berkomitmen mendorong lahirnya rekomendasi akademik yang dapat menjadi rujukan kebijakan dan praktik hukum, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan korban tindak pidana.
Baca Juga :

