Penetapan Asisten Laboratorium Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026

Medan, 10 Oktober 2025 – Universitas Medan Area (UMA) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 2072/UMA.09.1/X/2025 resmi menetapkan daftar Asisten Laboratorium Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 di lingkungan Universitas Medan Area.
Penetapan ini didasarkan pada hasil evaluasi kelayakan Asisten Laboratorium yang dilaksanakan oleh Pusat Peningkatan Mutu dan Aktivitas Laboratorium (P2MAL), dengan tujuan mendukung kelancaran kegiatan praktikum di berbagai fakultas dan laboratorium UMA.
Dalam surat keputusan tersebut, asisten laboratorium bertugas membantu kelancaran kegiatan praktikum hingga selesai, sesuai dengan mata kuliah praktikum yang tercantum, serta bertanggung jawab kepada dosen pengampu dan pimpinan laboratorium. Para asisten juga diwajibkan melaksanakan evaluasi hasil praktikum mahasiswa dan menyerahkan hasilnya kepada dosen penanggung jawab.
SK ini berlaku untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Medan Area, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc. pada tanggal 9 Oktober 2025 di Medan.
Daftar lengkap nama-nama asisten laboratorium yang ditetapkan dapat dilihat melalui tautan berikut:
Unduh SK Penetapan Asisten Laboratorium UMA 2025/2026 (PDF)

