Rektor UMA Tetapkan Asisten Laboratorium Semester Genap TA 2025/2026

Universitas Medan Area (UMA) secara resmi telah menetapkan Asisten Laboratorium Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 404/UMA.09/IV/2026 tertanggal 06 April 2026.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya universitas dalam mendukung kelancaran kegiatan praktikum serta meningkatkan kualitas layanan akademik di lingkungan laboratorium. Dalam SK tersebut, tercantum nama-nama mahasiswa yang ditetapkan sebagai asisten laboratorium dan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, terdapat revisi penetapan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 617/UMA.09/IV/2026 tertanggal 23 April 2026, khususnya terkait Asisten Laboratorium Fakultas Pertanian.
Revisi ini dilakukan untuk penyempurnaan data dan penyesuaian kebutuhan di lapangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh asisten laboratorium yang telah ditetapkan diharapkan dapat:
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menjalankan tanggung jawab dalam mendukung kegiatan praktikum
- Berkontribusi aktif dalam menjaga ketertiban dan kelancaran operasional laboratorium
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan peran asisten laboratorium dapat semakin optimal dalam menunjang kegiatan akademik di Universitas Medan Area.

