Informasi Format Laporan Rutin Kepala Laboratorium dan Asisten Laboratorium
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, serta mutu pengelolaan laboratorium, seluruh Kepala Laboratorium diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan laboratorium secara rutin sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
Laporan ini menjadi bagian dari sistem monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan laboratorium, sekaligus sebagai dasar pengambilan kebijakan dan perencanaan pengembangan laboratorium ke depan.
Jenis Laporan Kepala Laboratorium
1. Laporan Rutin Bulanan Kepala Laboratorium
Laporan bulanan memuat informasi operasional laboratorium dalam satu bulan berjalan, meliputi pelaksanaan praktikum, kondisi sarana dan prasarana, kinerja asisten laboratorium, serta permasalahan dan tindak lanjut yang dilakukan.
Penting: Batas waktu pengumpulan laporan bulanan adalah paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya (dikirimkan bersamaan dengan laporan asisten lab).
2. Laporan Rutin Semesteran Kepala Laboratorium
Laporan semesteran disusun sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja laboratorium selama satu semester, mencakup aspek akademik, sarana prasarana, sumber daya manusia, serta rekomendasi pengembangan laboratorium.
Penting: Batas waktu pengumpulan laporan semesteran menyesuaikan jadwal akhir semester yang ditetapkan oleh fakultas atau universitas.
Laporan Asisten Laboratorium
Selain laporan Kepala Laboratorium, Asisten Laboratorium juga diwajibkan menyusun laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Laporan ini berisi aktivitas pendampingan praktikum, persiapan alat dan bahan, serta temuan teknis selama kegiatan laboratorium berlangsung.
Penting: Laporan Asisten Laboratorium dikumpulkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya (Asisten mengirimkan kepada kepala laboratorium masing-masing).
Unduh Format Laporan
- Format Laporan Bulanan Kepala Laboratorium
- Format Laporan Semesteran Kepala Laboratorium
- Format Laporan Asisten Laboratorium
- Format Laporan Asisten Laboratorium
Diharapkan seluruh pihak terkait dapat memperhatikan batas waktu pengumpulan laporan dan menyampaikan laporan sesuai format yang telah ditetapkan, guna mendukung pengelolaan laboratorium yang profesional, tertib, dan berkelanjutan.

